Kamis, 12 Juni 2014

SUMBER DANA EKSTERNAL ORGANISASI


1.      Apa yang kalian ketahui tentang Bank Sentral dan Bank Umum ?
Jawab :
Ø  Bank Sentral
Bank sentral adalah sebuah badan keuangan miliki negara yang diberikan tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga keuangan dan menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut akan menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang stabil.

Fungsi bank sentral
a.       Mencetak dan mengedarkan uang kertas/uang logam
Pemerintah memberi kekuasaan kepada bank sentral untuk mencetak uang, tugas ini dilakukan dalam rangka menjamin tersedianya uang kas yang cukup serta lalu lintas pembayaran yang efisien.

b.      Sebagai pemegang kas dan penasihat keuangan pemerintah
Bank sentral menyimpan uang milik pemerintah dan bank sentral membantu memperlancar kegiatan keuangan pemerintah dengan cara membantu dalam hal penerimaan dan pembayarannya.

c.       Memelihara cadangan bank-bank umum
Hal ini bertujuan untuk mengatur volume uang beredar serta mempermudah proses pembayaran dengan sistem clearing. 

Ø  Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menerima deposito/simpanan dari masyarakat (depositor) yang di bayarkan atas permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Menurut undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana yang telah di ubah dengan undang-undang No. 10 tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 
Fungsi bank umum  
a.       Mengumpulkan dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat-surat berharga.
Bank umum selaku bank yang bersifat komersial, akan berupaya untuk mengumpulkan dana dari masyarakat yang sementara menganggur atau belum terpakai yang kemudian dana tersebut dapat digunakan untuk memberikan pinjaman kredit kepada pihak lain yang membutuhkan.



b.      Memberikan jasa-jasa untuk melancarkan atau mempermudah di dalam lalu lintas pembayaran uang.
Selain itu bank umum juga berfungsi untuk memberikan fasilitas dalam hal melancarkan dan mempermudah di dalam lalu lintas pembayaran.

2.      Apa yang anda ketahui tentang pak to 28 dan pat des 20 tahun 1998 ?

Jawab :
·         Pakdes 1987
Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Selain itu dibuka pula kesempatan bagi pemodal asing untuk membeli efek maksimal 49% dari total emisi.
Pakdes 87 juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.
·         Pakto 88
Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito.
Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar modal.
·         Pakdes 88
Pakdes 88 pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.







3.      Apa yang kalian ketahui tentang Modal Ventura, Modal Finansial ?

Jawab :
Ø  Modal Ventura
Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki risiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan.

Ø  Modal Finansial

Modal memiliki banyak arti yang berhubungan dalam ekonomi, finansial, dan akunting. Dalam finansial dan akunting, modal biasanya menunjuk kepada kekayaan finansial, terutama dalam penggunaan awal atau menjaga kelanjutan bisnis. Awalnya, dianggap bahwa modal lainnya, misal modal fisik, dapat dicapai dengan uang atau modal finansial. Jadi di bawah kata “modal” berarti cara produksi.
Modal dapat dibedakan menurut kegunaan dalam proses produksi, pertama modal tetap adalah barang-barang modal yang dapat digunakan berkali-kali dalam proses produksi. Kedua modal lancar adalah barang-barang modal yang habis sekali pakai dalam proses produksi.
Adapun bentuk dari modal ialah : Pertama modal konkret (nyata) adalah modal yang dapat dilihat secara nyata dalam proses produksi. Kedua modal abstrak (tidak nyata) adalah modal yang tidak dapat dilihat tetapi mempunyai nilai dalam perusahaan.










4.      Apa yang kalian ketahui tentang Pasar Modal, dan Perusahaan Go Publik ?

Jawab :

Ø  Pasar Modal
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Secara umum, pasar modal adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, temasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar yang disiapkan untuk memperdagangkan saham-saham, obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa perantara pedagang efek. Di sinilah para pelaku pasar, yaitu individu-individu yang memiliki kelebihan dana melakukan investasi dalam surat berharga yang ditawarkan emiten.
Ø  Perusahaan Go Public
Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Setelah suatu perusahaan memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang untuk menjadi perusahaan terbuka, maka proses go public ini dilakukan, barulah perusahaan tersebut menjadi perusahaan terbuka.
Perusahaan memiliki berbagai alternative sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan umumnya dengan menggunakan laba yang ditahanperusahaan, sedangkan pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa utang maupun pendanaan yang bersifat peyertaan dalam bentuk saham. Pendanan melalui penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go public. Untuk go public, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go public atau penawaran umum, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bapepam.
Penawaran umum atau go public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang go public) kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Dan Pelaksanaannya.         

 Ada empat manfaat utama perusahaan go public antara lain :       
a)   Mendapatkan tambahan modal dari masyarakat investor.
b)   Membagi risiko usaha bisnis dengan para investor saham.
c)   Reputasi perusahaan menjadi lebih bonafit, karena sebelum go public perusahaan harus menjalani proses go public yang ketat terlebih dahulu.
d)   Perusahaan go public akan mendapatkan potongan PPh sebesar 5%.