1.
Apa
yang kalian ketahui tentang Bank Sentral dan Bank Umum ?
Jawab :
Ø Bank Sentral
Bank sentral adalah
sebuah badan keuangan miliki negara yang diberikan tanggung jawab untuk
mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga keuangan dan menjamin
agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut akan menciptakan tingkat kegiatan
ekonomi yang stabil.
Fungsi bank sentral
a.
Mencetak dan mengedarkan uang
kertas/uang logam
Pemerintah memberi
kekuasaan kepada bank sentral untuk mencetak uang, tugas ini dilakukan dalam
rangka menjamin tersedianya uang kas yang cukup serta lalu lintas pembayaran
yang efisien.
b.
Sebagai pemegang kas dan penasihat
keuangan pemerintah
Bank sentral menyimpan
uang milik pemerintah dan bank sentral membantu memperlancar kegiatan keuangan
pemerintah dengan cara membantu dalam hal penerimaan dan pembayarannya.
c.
Memelihara cadangan bank-bank umum
Hal ini bertujuan untuk
mengatur volume uang beredar serta mempermudah proses pembayaran dengan sistem
clearing.
Ø Bank Umum
Bank umum adalah lembaga
keuangan yang menerima deposito/simpanan dari masyarakat (depositor) yang di
bayarkan atas permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam lalu
lintas pembayaran dan peredaran uang.
Menurut undang-undang
No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana yang telah di ubah dengan
undang-undang No. 10 tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Fungsi bank umum
a.
Mengumpulkan dana yang sementara
menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat-surat berharga.
Bank umum selaku bank yang bersifat
komersial, akan berupaya untuk mengumpulkan dana dari masyarakat yang sementara
menganggur atau belum terpakai yang kemudian dana tersebut dapat digunakan
untuk memberikan pinjaman kredit kepada pihak lain yang membutuhkan.
b.
Memberikan jasa-jasa untuk melancarkan
atau mempermudah di dalam lalu lintas pembayaran uang.
Selain itu bank umum
juga berfungsi untuk memberikan fasilitas dalam hal melancarkan dan mempermudah
di dalam lalu lintas pembayaran.
2.
Apa yang anda ketahui tentang
pak to 28 dan pat des 20 tahun 1998 ?
Jawab :
·
Pakdes 1987
Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan
proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut
oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Selain itu dibuka pula
kesempatan bagi pemodal asing untuk membeli efek maksimal 49% dari total emisi.
Pakdes 87 juga menghapus batasan fluktuasi harga
saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi
emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.
·
Pakto 88
Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun
mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang
ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito.
Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap
perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti
pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar
modal.
·
Pakdes 88
Pakdes 88 pada dasarnya memberikan dorongan yang
lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk
menyelenggarakan bursa.
3.
Apa yang kalian ketahui
tentang Modal Ventura, Modal Finansial ?
Jawab :
Ø Modal Ventura
Modal ventura adalah merupakan suatu investasi
dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan
swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu.
Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai
yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi
modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan
imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut
venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada
perusahaan modal ventura. Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak
ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada
perusahaan yang memiliki risiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan
standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari
perbankan.
Ø Modal Finansial
Modal memiliki banyak arti yang berhubungan dalam
ekonomi, finansial, dan akunting. Dalam finansial dan akunting, modal biasanya
menunjuk kepada kekayaan finansial, terutama dalam penggunaan awal atau menjaga
kelanjutan bisnis. Awalnya, dianggap bahwa modal lainnya, misal modal fisik,
dapat dicapai dengan uang atau modal finansial. Jadi di bawah kata “modal”
berarti cara produksi.
Modal dapat dibedakan menurut kegunaan dalam proses
produksi, pertama modal tetap adalah barang-barang modal yang dapat digunakan
berkali-kali dalam proses produksi. Kedua modal lancar adalah barang-barang
modal yang habis sekali pakai dalam proses produksi.
Adapun bentuk dari modal ialah : Pertama modal
konkret (nyata) adalah modal yang dapat dilihat secara nyata dalam proses
produksi. Kedua modal abstrak (tidak nyata) adalah modal yang tidak dapat
dilihat tetapi mempunyai nilai dalam perusahaan.
4.
Apa yang kalian ketahui
tentang Pasar Modal, dan Perusahaan Go Publik ?
Jawab :
Ø Pasar
Modal
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang
Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan
dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan
dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan Efek”.
Secara umum, pasar
modal adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, temasuk didalamnya
adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan,
serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar
modal adalah suatu pasar yang disiapkan untuk memperdagangkan saham-saham,
obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa perantara
pedagang efek. Di sinilah para pelaku pasar, yaitu individu-individu yang
memiliki kelebihan dana melakukan investasi dalam surat berharga yang
ditawarkan emiten.
Ø Perusahaan Go Public
Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau
Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk
menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Setelah suatu perusahaan
memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang untuk menjadi
perusahaan terbuka, maka proses go public ini dilakukan, barulah perusahaan
tersebut menjadi perusahaan terbuka.
Perusahaan memiliki berbagai alternative sumber
pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif
pendanaan dari dalam perusahaan umumnya dengan menggunakan laba yang
ditahanperusahaan, sedangkan pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari
kreditur berupa utang maupun pendanaan yang bersifat peyertaan dalam bentuk
saham. Pendanan melalui penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham
perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go public.
Untuk go public, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan
penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go public atau
penawaran umum, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bapepam.
Penawaran umum atau go public adalah
kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten
(perusahaan yang go public) kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang
diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Dan Pelaksanaannya.
Ada empat manfaat utama perusahaan go public
antara lain :
a) Mendapatkan tambahan modal dari
masyarakat investor.
b) Membagi risiko usaha bisnis dengan
para investor saham.
c) Reputasi perusahaan menjadi
lebih bonafit, karena sebelum go public perusahaan harus menjalani proses go
public yang ketat terlebih dahulu.
d) Perusahaan go public akan
mendapatkan potongan PPh sebesar 5%.