Kejahatan Kartu Kredit
Polda DI Yogyakarta menangkap lima
carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant
luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan
tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa
pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga
menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup
terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat
data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak
laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang
tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah
penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari
kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal
ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik
orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus
ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property).
Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against
person).
Ulasan penulis :
Dari kasus di atas dapat diketahui bahwa keterampilan
sesorang tidak hanya di nilai dari standar pendidikannya saja. Semakin
berkembangnya teknologi, ditambah dengan perluasan jaringan internet memudahkan
siapapun dalam mengeksplor pengetahuan. Bahkan hingga pengetahuan yang tidak
baik hingga menghasilkan keterampilan yang merugikan orang lain. Banyaknya
buku-buku serta artikel-artikel yang membahas materi tentang hacker mudah di
dapat, sehingga mengakibatnkan pembacanya terobsesi untuk menjadi hacker. Tetapi
tidak semua hacker mempunyai niat yang jahat seperti pada kasus seperti diatas.
Solusi yang harusnya dijalankan adalah adanya
cyberlaw, penggunaan enkripsi dan adanya dukungan lembaga khusus yang dapat
memberikan informasi mengenai cybercrime. Namun sampai saat ini pemerintah
Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang
cyber crime belum juga terwujud. Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau
dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk
melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung
membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun
penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang
yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak
memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Untuk
itu harus adanya tindakan tegas dari pemerintah untuk mengatur undang-undang
yang berhubungan dengan kasus ini dan juga harus bekerja sama dengan tenaga
ahli di bidang telematika untuk mengurangi bahkan mencegah tindakan serupa yang
bisa merugikan orang banyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar