Sabtu, 17 Oktober 2015

KEJAHATAN KARTU KREDIT



Kejahatan Kartu Kredit

Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).

Ulasan penulis :
Dari kasus di atas dapat diketahui bahwa keterampilan sesorang tidak hanya di nilai dari standar pendidikannya saja. Semakin berkembangnya teknologi, ditambah dengan perluasan jaringan internet memudahkan siapapun dalam mengeksplor pengetahuan. Bahkan hingga pengetahuan yang tidak baik hingga menghasilkan keterampilan yang merugikan orang lain. Banyaknya buku-buku serta artikel-artikel yang membahas materi tentang hacker mudah di dapat, sehingga mengakibatnkan pembacanya terobsesi untuk menjadi hacker. Tetapi tidak semua hacker mempunyai niat yang jahat seperti pada kasus seperti diatas.
Solusi yang harusnya dijalankan adalah adanya cyberlaw, penggunaan enkripsi dan adanya dukungan lembaga khusus yang dapat memberikan informasi mengenai cybercrime. Namun sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud. Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Untuk itu harus adanya tindakan tegas dari pemerintah untuk mengatur undang-undang yang berhubungan dengan kasus ini dan juga harus bekerja sama dengan tenaga ahli di bidang telematika untuk mengurangi bahkan mencegah tindakan serupa yang bisa merugikan orang banyak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar