Sumber :
Nama
: Faizal Wijayanto
NPM
: 12112697
Kelas
: 4KA30
Penjelasan
serta Prosedur Pendirian Bisnis, Kontrak Bisnis, Prosedur Pengadaan dan Fakta
Integritas
Pendirian
Bisnis
Berikut ini adalah
prosedur-prosedur yang harus dilakukan:
1.
Tahapan pengurusan izin pendirian Bagi
badan usaha berskala besar, hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi
kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan. Untuk
beberapa jenis badan usaha lainnya, misalnya sole distributor dari sebuah merek
dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment
sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan, jika
perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan
barang yang diproduksi. Beberapa dokumen yang diperlukan pada tahapan ini
adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Bukti
diri. Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut, yaitu
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin Usaha Industri (SIUI).
2.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi, setiap badan usaha
yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar,
maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang
dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat
suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu
macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
3.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang
dijalani Badan usaha dikelompokkan berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian, dan sebagainya.
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan,
pengesahan dan izin dari departemen lain Departemen tertentu yang berhubungan
langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun,
diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang
pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha, misalnya
Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yang berupa SIUP.
Kontrak Kerja
Definisi
kontrak kerja adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan
perusahaan. Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan
perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan
kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan. Terdapat 3 sistem
kontrak kerja, yaitu:
1.
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),
karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6
bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun.
2.
Perjanjian kerja waktu tidak tertentu
(PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap).
Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, karyawan
bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja
(probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan,
karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap
3.
Untuk kontrak kerja melalui outsourcing,
anda akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya
anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing,
sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat
anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan
perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.
Peosedur Pengadaan
Prosedur
pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang
dan jasa.
A.
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
Prosedur
pengadaan tenaga kerja terdiri dari:
1.
Perencanaan Tenaga KerjaPerencanaan
tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang
dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua
cara yaitu, time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan
kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi 2,
yaitu Job Description dan Job Specification/Job Requirement. Tujuan Job
Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri, yaitu untuk reorganisasi,
penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2.
Penarikan Tenaga Kerja Penarikan tenaga
kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama
dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak,
adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal
yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat
kerja meningkat. Namun, kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru,
terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan
promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik
tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga
kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber
eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan,
ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik
tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan
penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun
kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan
rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber
eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang
negatif.
3.
Seleksi Tenaga Kerja Ada 5 tahapan dalam
menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan
psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua
pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu : Succecive Selection Process
adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.
Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang
sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah
ditentukan.
4.
Penempatan Tenaga Kerja Penempatan tenaga
kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan
penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi
konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
B.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan
Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa
metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa.
secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara
lain:
1.
Metode Pelelangan Umum merupakan metoda
pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum
dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan
papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas dunia
usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
2.
Pelelangan Terbatas terbatas dilakukan,
jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu
mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan
pelelangan terbatas. Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media
massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang
telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya
yang memenuhi kualifikasi.
3.
Pemilihan Langsung yaitu pemilihan
penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya
penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang
telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya
serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan
umum dan bila memungkinkan melalui internet.
4.
Penunjukan Langsung. Berdasarkan
ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa,
Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal
memenuhi kriteria yang antara lain:
·
Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan
negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak
dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat
bencana alam,
·
Pekerjaan yang bersifat rahasia dan
menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
·
Pekerjaan berskala kecil dengan nilai
paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000, Paket pekerjaan berupa
pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia
barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
·
Paket pekerjaan merupakan hasil produksi
usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah
mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
·
Paket pekerjaan bersifat kompleks dan
hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada
satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
Kontak
Bisnis
Definisi kontak bisnis
adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang
lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi
untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi,
sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka
memelihara hubungan bisnis.
Fakta
Integritas
Pakta Integritas
merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui
dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik
sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta
Integritas:
1.
Mendukung sektor publik untuk dapat
menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang
menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
2.
Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta
agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara
yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk
mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya
dan meningkatkan daya saing.
Manfaat Pakta
Integritas bagi Institusi/Lembaga
1.
Melindungi para pimpinan, anggota
komisi, sekretariat, dan karyawan dari tuduhan-tuduhan suap.
2.
Melindungi para pimpinan, anggota komisi,
sekretariat, dan karyawan dari tindak pidana korupsi yang dapat menyeret mereka
ke penjara.
3.
Pakta Integritas memungkinkan peserta
lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan yang bebas suap.
4.
Membantu Institusi/Lembaga mengurangi
high cost economy.
5.
Pakta Integritas membantu meningkatkan
kredibilitas Institusi.
6.
Pakta Integritas membantu meningkatkan barang/jasa
instansi publik kepercayaan masyarakat atas pengadaan.
7.
Pakta Integritas membantu pelaksanaan
program yang berkualitas dengan dukungan logistik tepat mutu, tepat waktu, dan
tepat biaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar