Rabu, 07 November 2012

WARGA NEGARA DAN NEGARA


WARGA NEGARA DAN NEGARA
1.      NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mempunyai tugas utama, yaitu :
1)      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2)      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Selain tugas utama, negara juga mempunyai sifat. Berikut ini adalah sifat-sifat dari sebuah negara diantaranya:
a)      Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
b)      Sifat monopoli,yaitu negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
c)      Sifat mencakup semua, yaitu semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
Bentuk negara yaitu :
a)      Negara Kesatuan (Unitarisme), yaitu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu  berada pada pusat.
b)      Negara Serikat (Negara Federasi), yaitu negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Unsur-unsur Negara
(1)   Harus ada wilayahnya
(2)   Harus ada rakyatnya
(3)   Harus ada pemerintahannya
(4)   Harus ada tujuannya
(5)   Mempunyai kedaulatan
2.WARGANEGARA
Unsure penting sebuah negara yang lainnya adalah rakyat, tanpa rakyat maka negara tersebut itu hanya ada dalam angan-angan.
Perbedaan orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara menurut Kansil dapat di bedakan menjadi :
a.       Penduduk yaitu mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah tertentu
b.      Bukan Penduduk yaitu mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud tinggal bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Asas kewarganegaraan yaitu
1)      Kriterium kelahiran
(a)    Menurut asas keibubapaan “Ius Sanguinis”
(b)   Menurut asas menurut tempat kelahiran “Ius Soli”
2)      Naturalisasi atau pewarganegaraan
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara. Kewarganegaraan RI diperolah :
a.       Karena kelahiran
b.      Karena pengangkatan
c.       Karena dikabulkan permohonan
d.      Karena pewarganegaraan
e.       Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
f.       Karena turut ayah/ibunya
g.       Karena pernyataan
Walaupun hak dan kewajiban warganegara di dalam UUD 1945 hanya dirumuskan dalam beberapa pasal saja. Karena UUD 1945 hanya mengatur hal-hal yang pokok, maka untuk pelaksanaan selanjutnya haarus ada undang-undang yang akan menentukan lebih jauh, bagaimana hak-hak dan kewajiban tersebut di atas harus dilaksanakan.
Sebuah negara harus mempunyai hukum yang tegas, karena kalau tidak mempunyai hukum maka akan hancur negara tersebut.
Ciri-ciri sifat hukum yaitu adanya perintah atau larangan, perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Sumber-sumber hukum
(1)   Undang-undang (statue)
(2)   Kebiasaan (costum)
(3)   Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi)
(4)   Traktat (treaty)
(5)   Pendapat sarjana hukum
Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang teratur dan paling kuat, oleh karena itu semua golongan atau asosiasi yang memperjjuangkan kekuasaan harus dapat mengatur dan menempatkan diri dalam rangka ini. Pentingnya system hukum ini sebagai perlindungan bagi kepentingan-kepentingan yang telah melindungi kaidah agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan. Sifat dan peraturan hukum tersebut adalah memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih dalam, pengertian memaksa bukanlah senantiasa dipaksakan apabila tindakan sewenang-wenag. Sebab hukum itu sebagai kongkretisasi daripada system nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.
Oleh karena itu kita sebagai warga negara Indonesia yang baik haruslah menaati setiap hukum yang ada di dalam negara Indonesia. Agar negara tercinta ini menjadi negara yang aman damai dan sejahtera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar