WARGA NEGARA DAN NEGARA
1. NEGARA
Negara merupakan alat dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam
masyarakat. Negara mempunyai tugas utama, yaitu :
1)
Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lainnya.
2)
Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Selain tugas utama, negara juga
mempunyai sifat. Berikut ini adalah sifat-sifat dari sebuah negara diantaranya:
a)
Sifat
memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarkhi.
b)
Sifat
monopoli,yaitu negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat.
c)
Sifat
mencakup semua, yaitu semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang
tanpa kecuali.
Bentuk negara yaitu :
a)
Negara
Kesatuan (Unitarisme), yaitu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana untuk
mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu
berada pada pusat.
b)
Negara
Serikat (Negara Federasi), yaitu negara yang terjadi dari penggabungan beberapa
negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke
dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara
bersama.
Unsur-unsur Negara
(1)
Harus
ada wilayahnya
(2)
Harus
ada rakyatnya
(3)
Harus
ada pemerintahannya
(4)
Harus
ada tujuannya
(5)
Mempunyai
kedaulatan
2.WARGANEGARA
Unsure penting sebuah negara yang
lainnya adalah rakyat, tanpa rakyat maka negara tersebut itu hanya ada dalam
angan-angan.
Perbedaan orang-orang yang berada
dalam wilayah suatu negara menurut Kansil dapat di bedakan menjadi :
a.
Penduduk
yaitu mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah tertentu
b.
Bukan
Penduduk yaitu mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud tinggal bertempat tinggal di wilayah negara
tersebut.
Asas kewarganegaraan yaitu
1)
Kriterium
kelahiran
(a)
Menurut
asas keibubapaan “Ius Sanguinis”
(b)
Menurut
asas menurut tempat kelahiran “Ius Soli”
2)
Naturalisasi
atau pewarganegaraan
Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warganegara. Kewarganegaraan RI diperolah :
a.
Karena
kelahiran
b.
Karena
pengangkatan
c.
Karena
dikabulkan permohonan
d.
Karena
pewarganegaraan
e.
Karena
atau sebagai akibat dari perkawinan
f.
Karena
turut ayah/ibunya
g.
Karena
pernyataan
Walaupun hak dan kewajiban
warganegara di dalam UUD 1945 hanya dirumuskan dalam beberapa pasal saja.
Karena UUD 1945 hanya mengatur hal-hal yang pokok, maka untuk pelaksanaan
selanjutnya haarus ada undang-undang yang akan menentukan lebih jauh, bagaimana
hak-hak dan kewajiban tersebut di atas harus dilaksanakan.
Sebuah negara harus mempunyai
hukum yang tegas, karena kalau tidak mempunyai hukum maka akan hancur negara
tersebut.
Ciri-ciri sifat hukum yaitu
adanya perintah atau larangan, perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap
orang.
Sumber-sumber hukum
(1)
Undang-undang
(statue)
(2)
Kebiasaan
(costum)
(3)
Keputusan-keputusan
hakim (yurisprudensi)
(4)
Traktat
(treaty)
(5)
Pendapat
sarjana hukum
Kekuasaan negara mempunyai
organisasi yang teratur dan paling kuat, oleh karena itu semua golongan atau
asosiasi yang memperjjuangkan kekuasaan harus dapat mengatur dan menempatkan
diri dalam rangka ini. Pentingnya system hukum ini sebagai perlindungan bagi
kepentingan-kepentingan yang telah melindungi kaidah agama, kaidah kesusilaan,
dan kaidah kesopanan. Sifat dan peraturan hukum tersebut adalah memaksa dan
menghendaki tujuan yang lebih dalam, pengertian memaksa bukanlah senantiasa
dipaksakan apabila tindakan sewenang-wenag. Sebab hukum itu sebagai
kongkretisasi daripada system nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.
Oleh karena itu kita sebagai
warga negara Indonesia yang baik haruslah menaati setiap hukum yang ada di
dalam negara Indonesia. Agar negara tercinta ini menjadi negara yang aman damai
dan sejahtera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar