Selasa, 02 Juli 2013

MANUSIA DAN KEADILAN (TULISAN IBD)

MANUSIA DAN KEADILAN (Tulisan)

Keadilan adalah suatu hal yang mutlak bagi setiap pribadi Manusia, karena hal demikian merupakan suatu harga mati bagi hidup seorang manusia. Hal itu menjadikan pentingnya keadilan tersebut bagi kehidupan Manusia, maka dari itu lebih dahulu kita tanamkan rasa peduli akan suatu keadilan kepada diri kita sendiri dan kemudian kepada orang lain. Karena mengingat keadilan itu bersumber dari manusia juga, yaitu tergantung dari pemikiran dan rasa yang peka dalam diri manusia tersebut, dan oleh karena itulah alasan kenapa begitu pentingnya hal tersebut ditanamkan dalam diri untuk individu setiap manusia. Walaupun dalam kenyataan nya, masih banyak individu yang mengabaikan atau mengsangsikan suatu keadilan tersebut, contoh sederhananya saja dalam kehidupan keluarga, Dimana terkadang Orang tua mengbeda-bedakan anak nya dengan anak-anak nya yang lain dalam suatu hal. Dari kasus tersebut, kemungkinan dapat menurunkan moral dari anak dan tidak menutup kemungkinan anak bersikap demikian pula dengan orang lain yaitu tidak adanya rasa adil dalam dirinya. Sudah barang tentu kasus tersebut sangat memprihatinkan, karena dampak nya cukup luas untuk kalangan-kalangan diluar dari lingkungan keluarga itu sendiri, misalnya dalam kehidupan bersosialisi di lingkungan masyarakat. Adapun Macam-Macam Keadilan terbagi dalam 3 bagian yaitu :

     A.    Keadilan legal/moral
     B.     Keadilan Distributif;
     C.     Keadilan komutatif

Di lingkungan masyarakat ada contoh lain yaitu tidak adanya suatu keadilan dalam hukum, misalnya dalam suatu kasus yang sering muncul dalam pemberitaan yaitu terjadinya suatu kekeliruan dalam pengambilan keputusan dalam sidang dari kasus narkoba. Dimana ada dua orang dalam kasus yang sama, tetapi latarbelakang yang berbeda dari keduanya. Yang pertama seorang sopir truk kedapatan membawa satu butir ekstasi dan di pidana kurang lebih 9 tahun penjara, sedangkan orang yang kedua merupakan seorang lawyer yang kedapatan membawa beberapa butir ekstasi dan di pidana kurang lebih hanya 2 tahun penjara. Dan yang menjadi hal yang menggelitik di sini yaitu alas an dari Hakim yang memvonis, dengan alasan dia meringankan hukumannya karena orang tersebut mempunyai pengabdian. Bukankah dalam hukum dinegara kita ini, tidak memandang status social dari pribadi seseorangMaka dari itu dapat menarik suatu kesimpulan bahwa, suatu hal (keadilan) berasal dari lingkungan terdekat dari seseorang yang mempunyai dampak yang cukup luas untuk lingkungan yang mencakup social masyarakat pada umumnya. Maka dari itu, kembali kita tekankan akan pentingnya sosialisasi untuk setiap individu agar ditanamkan rasa akan peduli terhadap suatu keadilan dalam lingkungan seseorang tersebut, karena mungkin dengan hal demikianlah dampaak-dampak negative itu dapat teratasi dan berharap tidak akan pernah timbul dalam lingkungan luas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar