MANUSIA DAN KEADILAN (Tulisan)
Keadilan adalah suatu hal yang mutlak bagi
setiap pribadi Manusia, karena hal demikian merupakan suatu harga mati bagi
hidup seorang manusia. Hal itu menjadikan pentingnya keadilan tersebut bagi
kehidupan Manusia, maka dari itu lebih dahulu kita tanamkan rasa peduli akan
suatu keadilan kepada diri kita sendiri dan kemudian kepada orang lain. Karena
mengingat keadilan itu bersumber dari manusia juga, yaitu tergantung dari
pemikiran dan rasa yang peka dalam diri manusia tersebut, dan oleh karena
itulah alasan kenapa begitu pentingnya hal tersebut ditanamkan dalam diri untuk
individu setiap manusia. Walaupun dalam kenyataan nya, masih banyak individu
yang mengabaikan atau mengsangsikan suatu keadilan tersebut, contoh
sederhananya saja dalam kehidupan keluarga, Dimana terkadang Orang tua
mengbeda-bedakan anak nya dengan anak-anak nya yang lain dalam suatu hal. Dari kasus tersebut, kemungkinan dapat
menurunkan moral dari anak dan tidak menutup kemungkinan anak bersikap demikian
pula dengan orang lain yaitu tidak adanya rasa adil dalam dirinya. Sudah barang
tentu kasus tersebut sangat memprihatinkan, karena dampak nya cukup luas untuk
kalangan-kalangan diluar dari lingkungan keluarga itu sendiri, misalnya dalam
kehidupan bersosialisi di lingkungan masyarakat. Adapun Macam-Macam Keadilan
terbagi dalam 3 bagian yaitu :
A. Keadilan legal/moral
B. Keadilan Distributif;
C. Keadilan komutatif
Di lingkungan masyarakat ada contoh lain yaitu
tidak adanya suatu keadilan dalam hukum, misalnya dalam suatu kasus yang sering
muncul dalam pemberitaan yaitu terjadinya suatu kekeliruan dalam pengambilan keputusan
dalam sidang dari kasus narkoba. Dimana ada dua orang dalam kasus yang sama,
tetapi latarbelakang yang berbeda dari keduanya. Yang pertama seorang sopir
truk kedapatan membawa satu butir ekstasi dan di pidana kurang lebih 9 tahun
penjara, sedangkan orang yang kedua merupakan seorang lawyer yang kedapatan
membawa beberapa butir ekstasi dan di pidana kurang lebih hanya 2 tahun
penjara. Dan yang menjadi hal yang menggelitik di sini yaitu alas an dari Hakim
yang memvonis, dengan alasan dia meringankan hukumannya karena orang tersebut
mempunyai pengabdian. Bukankah dalam hukum dinegara kita ini, tidak memandang
status social dari pribadi seseorang. Maka dari itu dapat menarik suatu kesimpulan bahwa, suatu hal
(keadilan) berasal dari lingkungan terdekat dari seseorang yang mempunyai
dampak yang cukup luas untuk lingkungan yang mencakup social masyarakat pada
umumnya. Maka dari itu, kembali kita tekankan akan pentingnya sosialisasi untuk
setiap individu agar ditanamkan rasa akan peduli terhadap suatu keadilan dalam
lingkungan seseorang tersebut, karena mungkin dengan hal demikianlah
dampaak-dampak negative itu dapat teratasi dan berharap tidak akan pernah
timbul dalam lingkungan luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar